Aturan dan Syarat Pemenang Pilpres 2019 Menurut Undang-undang
Jakarta,- Pemilihan umum indonesia 2019 telah usai dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah indonesia, walaupun ada beberapa wilayah yang harus melakukan pemilihan ulang karena beberapa masalah, pemilu tahun 2019 yang di laksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini berjalan lancar dan aman. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung suara dari formulir C1 seluruh wilayah indonesia.Di lansir dari situs resmi KPU, Pengumuman pemenang dari pemilihan presiden 2019 akan di umumkan tanggal 22 Mei 2019. Ini jadwal resmi dari KPU :
Butuh waktu sampai akhir bulan mei untuk menentukan siapa pemimpin Indonesia selanjutnya. Undang-undang mengatur untuk menentukan pemenang pilpres di antaranya :
- Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia. Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di indonesia.
Jika tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua di pilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden di putaran kedua dengan wilayah perolehan suara yang lebih luas. ini berlaku jika pasangan lebih dari 2 pasangan capres-cawapres.
Bagaimana jika jumlah pasangan capres-cawapres berjumlah 2 pasangan seperti pilpres 2019 ini dengan calon no urut 01 Joko widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno, apa aturan yang berlaku ?
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Juli 2014, kalau jumlah pasangan nya cuma 2 pasangan, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara seperti dalam Pasal 6A tersebut di atas. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pasanganyang mendapatkan suara yang terbanyak akan memenangkan pilpres tersebut. Dengan begitu, pilpres 2019 akan ditentukan pemenang dengan pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara terbanyak pada pilpres tahun ini.
Comments
Post a Comment