Tim BPN beserta kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan ke MK sumber : Merdeka Jakarta - Walaupun pemilu serentak sudah selesai satu bulan lebih, akan tetapi berita tentang pemilu selalu menjadi headline di televisi, surat kabar, portal berita maupun video youtube. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa kejanggalan dalam hasil pemilu serentak tahun 17 April kemarin. Baca Juga : Prabowo-Sandi resmi ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Netizen sindir pengumuman KPU dengan ayat Al-Qur'an Kejanggalan yang paling banyak di beritakan adalah terkait dengan gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan dan hasil dari pilpres tahun 2019 ini. Berikut 7 tuntutan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi yang di ajukan pada Jumat (24/05/2019) kemarin. 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penet
Wadah informasi Kesehatan, agama islam, teknologi dan tutorial