Tim BPN beserta kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan ke MK sumber : Merdeka |
Jakarta - Walaupun pemilu serentak sudah selesai satu bulan lebih, akan tetapi berita tentang pemilu selalu menjadi headline di televisi, surat kabar, portal berita maupun video youtube. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa kejanggalan dalam hasil pemilu serentak tahun 17 April kemarin.
Baca Juga :
- Prabowo-Sandi resmi ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
- Netizen sindir pengumuman KPU dengan ayat Al-Qur'an
Kejanggalan yang paling banyak di beritakan adalah terkait dengan gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan dan hasil dari pilpres tahun 2019 ini. Berikut 7 tuntutan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi yang di ajukan pada Jumat (24/05/2019) kemarin.
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Kita do'akan semoga saat sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi nanti berjalan dengan lancar dan dengan keputusan yang adil.
Comments
Post a Comment