بسم الله الرحمن الرحيم
Pernikahan adalah momen bersatunya dua insan yang saling mencintai satu sama lain. Pada umumnya dalam satu hubungan pernikahan, terdiri dari satu orang suami dan satu orang istri. Akan tetapi, dalam islam,Seorang lelaki di perbolehkan mempunyai lebih dari satu istri atau lebih dikenal dengan istilah Poligami dengan batasan empat istri berdasarkan ayat Al-Qur'an :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ
وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."(QS:An-nisa':3 ).
Dari ayat tersebut di perbolehkan seorang lelaki menikahi dua, tiga sampai empat istri. Akan tetapi islam menekan kan, jika ingin menikahi istri lebih dari satu, seorang laki-laki harus lah bisa berlaku adil dalam nafkah lahir maupun bathin, jika seorang laki-laki tidak bisa berlaku adil, islam menganjurkan agar menikahi satu orang istri saja.
Larangan dalam Al-Qur'an dan Hadist
Selain itu, ada beberapa pasangan yang justru seorang istri memiliki suami lebih dari satu, berbeda dengan pada umumnya seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu. Seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu dikenak dengan istilah Poliandri. Bagaimana hukumnya dalam islam seorang wanita mempunyai duan orang suami ? Berikut kami jelaskan dengan dalil :
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS:An-nisa':24).
Dari awal ayat diatas telah jelas lah bahwa di haramkan seorang lelaki menikahi seorang perempuan yang telah memiliki suami sebelumnya. Dari hadist Rasulullah juga di jelaskan kalau seorang lelaki tidak boleh menumpahkan air mani nya di rahim orang lain.
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya (mani) ladang orang lain (rahim)." (HR Abu Daud dan at- Tirmidzi).
Dari hadist tersebut di jelaskan nabi Muhammad melarang keras menumpahkan air maninya di rahim seorang wanita yang sudah milik orang lain. Kenapa di sebut orang lain, karena walaupun laki-laki itu sudah menjadi suami kedua dari sang wanita, pernikahan nya tidak sah, karena dari ayat al-qur'an sebelumnya di jelaskan diharamkan menikahi perempuan yang bersuami.
Laki-Laki Seorang Pemimpin
Mengapa wanita tidak boleh mempunyai dua suami, karena Allah melarang dan pemimpin dalam rumah tangga adalah seorang suami bukan istri seperti ayat Al-Qur'an berikut :
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS:An-nisa':34).
Dari ayat al-qur'an di atas di jelaskan bahwa seorang Suami itu pelindung bagi istri, karena allah suddah melebihkan kemampuan laki-laki daripada wanita.
Beresiko Terkena Penyakit
Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab pertanyaan ini: ”Poliandri dapat menjadi sebab terjangkitnya berbagai penyakit berbahaya seperti AIDS atau yang lainnya. Selain itu, tidak adanya keteraturan dalam rumah tangga karena tidak adanya patokan nasab dan anak-anak pun menjadi kacau.
Demikianlah sedikit penjalasan tentang Hukum wanita yang mempunyai suami lebih dari satu. Semoga kita selalu taat kepada perintah Allah dan menjauhi segala Larangan-Nya.
Comments
Post a Comment