Jumpa pers Sandiaga Uno terkait gugatan pilpres ke MK Sumber : instagram @sandiuno |
Jakarta - Pilpres telah usai dan pengumuman KPU sudah di umumkan pada selasa (21/05/2019) oleh KPU. Dari hasil rekapitulasi KPU tersebut, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh kemenangan dengan suara terbanyak.
Baca Juga :
- Hasil rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 Provinsi
- Netizen sindir pengumuman KPU dengan ayat Al-Qur'an
- Fakta Unik dan Menarik Pilpres 2019
Menanggapi hasil rekapitulasi KPU tersebut, tim dari pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang lebih kita kenal dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi malam ini.
Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut secara terbuka dan resmi disampaikan oleh Cawapres Sandiaga Uno saat jumpa pers tadi siang. Berikut pernyataan Sandiaga Uno saat jumpa pers dan juga di unggah di akun instagram resmi milik nya di @sandiuno :
"Hari ini kami, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan dari masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu.
Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksaan pemilu kemarin.
Rakyat Indonesia luar biasa hebat. Mereka ingin mengambil peran dan menjadi bagian dalam menentukan nasib bangsa kita. Rakyat sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan mereka sehari-hari yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit. Mereka ingin memperbaiki ekonomi negara kita dan memperbanyak peluang-peluang yang tersedia untuk anak-anak bangsa, anak-anak negeri.
Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah yang harus kita jamin melalui proses demokrasi, proses pemilihan umum yang jujur dan adil.
Bagi kami, perlu adanya evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu yaitu dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan atau stakeholder dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksankan pemilu yang jujur dan adil. Ini harus secara serius dan tuntas diperbaiki untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus terciderai." Ucap Sandiaga Uno saat jumpa pers.
Pengajuan gugatan ke Mahkamah konstitusi juga pernah di lakukan Prabowo Subianto yang di pilpres 2014 lalu berpasangan dengan Hatta Radjasa. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi 2014 menolak gugatan dari Prabowo-Hatta.
Akankah di gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi tahun 2019 ini akan sama hasil nya dengan gugatan pilpres 2014 yang lalu ?, atau di tahun 2019 ini gugatan dari Prabowo-Sandi di terima Mahkamah Konstitusi ?, Kita doakan hasil yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Comments
Post a Comment