بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Seiring dengan berjalannya waktu, muncul
kicauan suara yang menggembar-gemborkan pemikiran dan anggapan mereka bahwa
wanita harus disama ratakan dengan laki-laki secara keseluruhannya; pergaulan,
kebebasan, hak, pekerjaan, jabatan dan lain sebagainya. Mereka beranggapan
bahwa perempuan di zaman sekarang, lebih spesifik lagi perempuan dalam Islam
adalah perempuan yang banyak didiskriminasi, intimidasi, banyak tekanan, kurang
bebas, terzalimi, dll. Mereka beranggapan bahwa semua itu adalah merendahkan
martabat perempuan, perempuan dianggap tidak berdaya, terhinakan dan begitu
seterusnya, sehingga mereka menggemborkan kebebasan perempuan dan kesamaan
dengan laki-laki.
Padahal, jika mereka menyadari,
perempuan di dalam Agama Islam adalah perempuan yang sangat mulia kedudukannya,
penuh penghormatan, kelembutan, dan segala sifat kemuliaan. Jadi, Anda semua
para pembaca jangan terkecoh terlebih duhulu dengan kicauan suara mereka.
Wanita pra-Islam
Sebelum datang Islam,
seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya
sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana
kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami
menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang
anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak
berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan
negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm,
Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab
ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa
dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ
بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى
مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ
يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan
dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan
kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah
akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah
buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin
Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka
langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya
setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan
mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan
terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan
menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada
yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)
Wanita Pasca Islam
Kemudian cahaya Islam
pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan
menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman
tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ
مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat
Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku
wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim:
3729)
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا
خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling
baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam
“ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir
Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita
dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum
laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut
untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq
al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)
Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah sebelumnya
orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa
wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat
ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang
sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki
dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga.
Kedunya saling
membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan
membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ
اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl
[16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ
لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka
(istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi
mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki,
hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi
hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya,
akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum
laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita
memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ
مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ
وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang
yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya
walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki
hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ
تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS.
Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak
mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ
تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya
Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu
tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar
soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita
kepadanya.
Wanita adalah
partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang
lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.
Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman
tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
“Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.
Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata,
“Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana
laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan
hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm:
1/609)
Muhammad al Thâhir bin
‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.”
(al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)
Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin
hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat
menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai
mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia
yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh
Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan
peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir
‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan
kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari
jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya,
pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala
pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama
syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum
wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki
kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al
Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang
khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh
wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian
agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak
menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah
oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan
suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal
di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah,
tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb
[33]: 33)
Semua syariat ini
ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita,
sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku
menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum
laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual
adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga
aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggung jawab
mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.
Comments
Post a Comment